Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah di bidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah
Membantu Bupati dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:
Dengan telah terbentuknya Forum TSLP/CSR Kabupaten Bangkalan yang sudah hampir 2 tahun Lembaga ini berdiri, hal ini membuktikan bahwa pelaku usaha baik perusahaan perusahaan, BUMD, ataupun perbankan yang berada di Kabupaten Bangkalan cukup mempunyai rasa kepedulian yang tinggi untuk peningkatan pembangunan serta untuk mensejahterakan masyarakat Bangkalan. Dengan terbentuknya forum TSLP/CSR pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap program program yang akan di kontribusikan oleh pihak perusahaan untuk masyarakat Bangkalan agar supaya menghindari tumpang tindih program pembangunan. Itulah sebenarnya fungsi dari keberadaan Forum TSLP/CSR Kabupaten Bangkalan. Meninimalisir tumpang tindih program . Forum ini juga bertujuan mendorong perusahaan melaksanakan program CSR yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan.
Forum TSLP/CSR Kabupaten Bangkalan di tahun 2019 merupakan tahun ke 3 sejak forum ditetapkan oleh Bupati. Keanggotaan dari Forum TSLP/CSR sampai dengan tahun ke 3 ini keberadaan anggotanya masih tetap dengan 17 Perusahaaan. belum ada anggota perusahaan baru yang tergabung dalam keanggotan Forum TSLP/CSR Kabupaten Bangkalan. Bahkan dari keanggotaan 17 tidak semuanya aktif melainkan ada 5 dari 17 yang sudah tidak aktif dalam kelembagaan forum TSLP/CSR Kabupaten Bangkalan. Pun demikain juga dalam kelembagaan perusahaannya beberapa anggota forum yang sudah tidak aktif adalah anggota forum yang dalam perusahaannya sudah tidak melakukan aktivitas usahanya. Kelembagaan inilah yang diharapkan pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam mendukung ketercapaian visi misi dari Bupati untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, untuk terus melakukan terobosan terobosan seta ide ide yang harus terus di kembangkan untuk keberhasilan pembangunan di Bangkalan dan kesejahteraan masyarakarat melalui berbagai program kegiatan kegiatan CSR di Bangkalan.
Kegiatan fasilitasi dan koordinasi TF-TSLP Tahun 2019 ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang pedoman kerja dan pelaksanan tugas pemerintah Kabupaten Bangkalan dan DPA Bappeda tahun 2019. kegiatan ini sudah terencanakan dalam dokumen RPJMD, Renstra Bappeda. Kegiatan ini dilaksanakan karena kegiatan yang merupakan salah satu faktor untuk mendukung visi misi Bupati 2018-2023. kegiatan ini merupakan salah satu faktor untuk mendorong keberlangsungan Lembaga Forum TSLP/CSR Kabupaten Bangkalan serta memberikan support lebih dalam hal pengelolaannya lembaganya. Tugas dari tim fasilitasi TF TSLP/ CSR ini adalah menjamin penyelenggaraan TSLP/CSR di Kabupaten Bangkalan terlaksana secara efektif dan efisien.
Pelaksanaan TSLP/CSR telah diatur di dalam beberapa regulasi sehingga terbentuknya Forum TSLP/CSR Kabupaten Bangkalan didasarkan pada dasar hukum berikut ini :
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka upaya untuk mengembangkan kompetensi aparatur khususnya perencana pada perangkat daerah Kabupaten Bangkalan dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan. Dalam bentuk pelatihan, dapat dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan non klasikal. Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan non klasikal sebagaimana diatur dalam pasal 212 ayat (2) dilakukan melalui e-Learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang dan pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta yang penyelenggaraannya dapat dilakukan secara mandiri oleh internal instansi pemerintah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut project leader memandang perlu dilakukan pengembangan kompetensi perencana daerah melalui jalur pelatihan non klasikal secara mandiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangkalan. melalui e-Learning.
Dengan diterapkannya inovasi ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada. Kondisi ini akan terwujud dengan ditandai beberapa indikator sebagai berikut :
-Perencanaan pembangunan yang matang dan tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan, baik daerah maupun perangkat daerah. -Konsistensi perencanaan daerah dan perangkat daerah, yaitu antara dokumen perencanaan 5 tahunan, tahunan dan perencanaan penganggaran dari Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA PD) hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA PD).
(031) 3095482
bappeda@bangkalankab.go.id
Jl. Soekarno Hatta No. 35 A Bangkalan Jawa Timur Indonesia